Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. PPN sebagai sumber pemasukan pemerintah, dibebankan sebelum dikenakan pajak yang lain. Untuk usaha badan, PPN dibebankan sebelum dikenakan tarif PPh 23 (Pajak badan) atau pajak yang lainnya. Pajak tersebut dibebankan kepada pengusaha kena pajak dengan besaran omset minimum yang diatur dalam ketentuan perpajakan.Pengusaha Kena Pajak (PKP)Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Manfaat menjadi PKP
Pengusaha akan dianggap punya sistem yang legal secara hukum
Dianggap sebagai perusahaan yang tertib membayar pajak
Dianggap sebagai perusahaan yang cukup besar dan tepercaya. Hal ini berguna ketika perusahaan atau badan usaha ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya
Pengusaha PKP dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah, lembaga negara lainnya dan BUMN.
Sesuai Pasal 3A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), pengusaha dengan penghasilan bruto melebihi Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP. Adapun syarat menjadi PKP, yaitu :
Pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzetnya mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku
Tidak terbatas pada satu bentuk badan hukum usaha tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT), PT (Perseorangan), CV, Perusahaan Dagang (PD), koperasi, usaha kecil menengah (UKM), atau perusahaan perorangan.
Telah melewati proses survei yang telah dilakukan pihak KPP atau tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Telah melengkapi dokumen dan syarat dari pengajuan PKP atau pengukuhan menjadi PKP.
Namun demikian, perusahaan tetap bisa mengajukan menjadi PKP walaupun omsetnya belum sampai batas minimal. Syarat menjadi PKPAgar menjadi PKP, pengusaha harus mengajukan syarat administrasi dan syarat lainnya, yaitu:Syarat objektifMengisi formulir pengajuan PKP (jika permohonan adalah badan usaha maka formulir harus dibubuhi cap), dengan melampirkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Fotokopi akta perusahaan.
Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan).
Syarat subjektifSyarat subjektif meliputi gambaran kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan dokumen berikut:
Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba-rugi).
Daftar aset perusahaan secara terperinci.
Foto tempat kegiatan usaha.
Denah lokasi kegiatan usaha.
Kelemahan menjadi PKPTidak semua usaha menguntungkan ketika menjadi PKP, hal tersebut karena tarif PPN yang besar, sehingga apabila dikenakan secara langsung mengurangi keuntungan perusahaan apabila daya tawar kepada pembeli dan/atau pemasok lemah. Apabila perusahaan dikenakan PPN, sedangkan posisi perusahaan relatif lemah terhadap konsumen dan atau pemasok, sehingga biaya tersebut tidak bisa dibebankan menjadi kenaikan harga dan/atau tidak ada pengurang dari PPN masukan dari pemasok. Hal tersebut lebih terasa di sektor kebutuhan pokok, seperti usaha di sektor ayam pedaging dan petelur. Karena margin yang diterima pengusaha mendekati PPN saja, sehingga dengan batas omset yang terkena tarif PPN perusahaan tidak lagi menguntungkan. Hal tersebut disebabkan karakteristik usaha tersebut mempunyai margin terbatas, sehingga perusahaan mengandalkan volume produksi untuk meningkatkan pendapatan. Tarif PPNSesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN, tarif PPN naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 dan menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.Sebagai contoh: Perusahaan dengan omset Rp4,8 miliar rupiah pada April 2022. Jumlah PPN yang harus dibayarkan sebesar: 11% x Rp4,8 miliar rupiah, atau sebesar Rp 528 juta rupiah.PPH Masukan dan KeluaranPenghitungan PPN Masukan dilakukan oleh PKP ketika PKP berada di posisi sebagai pembeli BKP atau JKP.Sedangkan, PPN Keluaran adalah dilakukan penghitungannya oleh PKP ketika PKP dalam posisi sebagai penjual BKP atau JKP.Kedua penghitungan ini akan sama-sama dilaporkan pada DJP untuk diperiksa dan dicocokkan nilainya melalui rekonsiliasi Pajak Masukan dan rekonsiliasi Pajak Keluaran.Kaitan PPN Masukan dan Keluaran dengan Faktur Pajak & Sistem Pengkreditan PajakSebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai Faktur Pajak. Ini merupakan dokumen penting setiap kali PKP melakukan transaksi terkait Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.Isinya adalah detail transaksi yang terjadi, mulai dari identitas kedua belah pihak, komoditas yang diperjualbelikan, PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang menjadi kewajiban, serta info detail lainnya.Jadi, untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, Sobat Klikpajak harus dikukuhkan menjadi PKP terlebih dahulu.Sebagai ilustrasi, pada bulan April 2022, dengan tarif PPN 11%, terdapat transaksi sbb:
Perusahaan melakukan transaksi penjualan dengan PPN keluaran Rp10 juta, namun dengan PPN masukan saat membeli bahan baku dengan nilai Rp7 juta. Karena PPN keluaran>PPN masukan, maka terjadi kurang bayar Rp3 Juta.
Selanjutnya perusahaan pada bulan yang sama melaksanakan transaksi penjualan aset, misalnya kendaraan operasional dengan PPN Keluaran Rp8 Juta, sedangkan waktu pembelian dikenakan PPN masukan sebesar Rp10 Juta. Karena PPN Keluaran < PPN masukan, maka terjadi lebih bayar sebesar Rp2 Juta.
Nilai yang harus dibayar oleh perusahaan yaitu: nilai total kurang bayar-nilai lebih bayar, atau Rp3 juta-Rp2 Juta, sehingga nilai PPN Masa bulan mei yang harus dibayar sebesar Rp1 Juta rupiah. Nilai tersebut dibayarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Demikian, semoga membantu untuk kepatuhan pajak dan mempermudah dalam perencanaan bisnis. <SO>